Akibat situasi itu, maka pada tanggal 20 September 2021, PT BPI memperoleh Panggilan Pengadilan Niaga Jakarta atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh 3 Kreditor PT BPI, yaitu PT Berca Schindler Lifts dan PT Acset Indonusa, Tbk selaku bagian pemasok/supplier dari PT BPI terhadap proyek Gayanti City, bersama dengan Perorangan Pembeli Unit atas nama Mery Nina Hafni Harahap. Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta dengan Nomor Perkara 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 10 September 2021; .
Atas Permohonan PKPU tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2021 melalui Putusan Nomor 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., Majelis Hakim perkara a-quo menetapkan PKPU Sementara terhadap PT BPI selama 45 hari terhitung sejak Putusan diucapkan.
Daftar Piutang Tetap PT BPI mencatat pada 11 Januari 2022 terdapat 51 Kreditor Konkuren dengan total utang pokok, berikut bunga dan denda adalah sebesar Rp 1.033.191.724.665. Kemudian setelah dilakukan evaluasi terhadap keberatan dan fakta yuridis yang diajukan PT BPI di hadapan persidangan maka terhadap hutang dikoreksi menjadi Rp 858.266.492.785.
Sebagai informasi, Gayanti City merupakan proyek 3 tower berlantai tinggi di pusat distrik bisnis kota Jakarta, berlokasi di Jalan Gatot Soebroto Kavling 2, Jakarta Selatan yang tembus hingga menuju Jalan Kapt Tendean sebagai pintu belakang. Dibentuk khusus untuk menjadi hunian dan perkantoran yang dibangun di area segitiga emas CBD Jakarta, terdiri dari 2 apartemen mewah dan 1 perkantoran bernilai seni tinggi.