Suara.com - Anak Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto lolos dari pailit setelah menang dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU mangkraknya pembangunan Gayanti City di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Tommy memenangkan voting sebanyak 81 persen kreditur dalam sidang PKPU yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta. Proyek ini sendiri memiliki nilai sekitar USD 500 ribu atau setara Rp7,1 triliun.
Voting ini terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy melalui PT Buana Pacifik International (BPI) terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemen.
Proposal itu berisi komitmen PT BPI selambat-lambatnya akan melakukan serah terima unit dan kunci selambat-lambatnya pada 36 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Tolak Pendanaan Proyek Batu Bara dan Fosil
"Voting yang dilaksanakan pada Kamis 31 Maret 2022, menghasilkan suara 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju," kata Kuasa Hukum PT BPI Victor Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Victor melanjutkan, ketidaksetujuan tersebut pada dasarnya secara umum merupakan dinamika dalam proses di Peradilan Niaga. Namun mayoritas suara setuju untuk mendukung penuh PT BPI dan proyek Gayanti City agar berhasil dan tuntas.
Lebih lanjut, Victor menuturkan, kasus ini bermula saat pandemi Covid-19 merebak pada awal 2020. Imbasnya perekonomian sebagian besar negara-negara di dunia terkena dampak penyebaran Covid-19, hal mana salah satunya juga berdampak terhadap pangsa pasar PT BPI.
Kondisi ini menyebabkan keadaan aliran keuangan (cash-flow) PT BPI mengalami kesulitan yang memicu efek domino rendahnya kemampuan PT BPI dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan dari kreditor dan bagian utama melanjutkan pembangunan proyek Gayanti City itu sendiri.
Kemandekan pembangunan timbul akibat tidak dilaksanakannya eksekusi dengan baik, lengkap dan sempurna sebagaimana Akta Nomor 03 tertanggal 6 Maret 2012, Notaris Sri Rahayu, S.H. Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Apartemen Dan Perkantoran.
Baca Juga: Menengok Ngebookburit, Gerakan Literasi Pemuda Tingkatkan Minat Baca Anak-anak di Bulan Puasa
"Lingkaran krisis ekonomi tersebut pada akhirnya berimbas juga terhadap para Kreditor PT BPI yang menerima keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan dalam invoice yang diajukan dan serah terima unit apartement Gayanti City kepada para 75 konsumennya," imbuh Victor.
Akibat situasi itu, maka pada tanggal 20 September 2021, PT BPI memperoleh Panggilan Pengadilan Niaga Jakarta atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh 3 Kreditor PT BPI, yaitu PT Berca Schindler Lifts dan PT Acset Indonusa, Tbk selaku bagian pemasok/supplier dari PT BPI terhadap proyek Gayanti City, bersama dengan Perorangan Pembeli Unit atas nama Mery Nina Hafni Harahap. Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta dengan Nomor Perkara 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 10 September 2021; .
Atas Permohonan PKPU tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2021 melalui Putusan Nomor 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., Majelis Hakim perkara a-quo menetapkan PKPU Sementara terhadap PT BPI selama 45 hari terhitung sejak Putusan diucapkan.
Daftar Piutang Tetap PT BPI mencatat pada 11 Januari 2022 terdapat 51 Kreditor Konkuren dengan total utang pokok, berikut bunga dan denda adalah sebesar Rp 1.033.191.724.665. Kemudian setelah dilakukan evaluasi terhadap keberatan dan fakta yuridis yang diajukan PT BPI di hadapan persidangan maka terhadap hutang dikoreksi menjadi Rp 858.266.492.785.
Sebagai informasi, Gayanti City merupakan proyek 3 tower berlantai tinggi di pusat distrik bisnis kota Jakarta, berlokasi di Jalan Gatot Soebroto Kavling 2, Jakarta Selatan yang tembus hingga menuju Jalan Kapt Tendean sebagai pintu belakang. Dibentuk khusus untuk menjadi hunian dan perkantoran yang dibangun di area segitiga emas CBD Jakarta, terdiri dari 2 apartemen mewah dan 1 perkantoran bernilai seni tinggi.