"Kalau sudah terang perusahaan yang disebut Kejagung terlibat praktik suap maka Pemerintah bisa bekukan dulu izin operasi perusahaan minyak goreng. Kalau bisa cabut izin ekspor nya sebagai bagian dari proses penyidikan," pungkasnya.
Pemerintah juga disarankan lakukan evaluasi terhadap HGU dua perusahaan tersebut, dan membuka opsi mengalihkan HGU. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada mafia-mafia minyak goreng lain.
Langkah berikutnya adalah mendorong Kejagung mengusut jaringan pelaku lain karena tidak mungkin hanya dua perusahaan yang lakukan suap terkait perizinan ekspor minyak goreng.
"Pemain besar yang menguasai 70% lebih pasar minyak goreng harus dilakukan penyidikan. Pelaku di internal pemerintahan yang terlibat juga harus dibongkar secara tuntas sehingga kasus ini tidak terulang kembali," pungkasnya.