Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Celios: Kejahatan Terstruktur

Selasa, 19 April 2022 | 17:54 WIB
Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Celios: Kejahatan Terstruktur
Gedung Kementerian Perdagangan di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejagung menunjukkan bahwa selama ini pejabat Kementerian Perdagangan yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia.

Ini menyusul ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

"Wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu yang lama atau hampir 1 bulan, kalau dihitung dari statemen Menteri Perdagangan yang akan umumkan tersangka pada 21 Maret 2022 lalu," kata Direktur Celios, Bhima Yudhistira, Selasa (19/4/2022).

Menurut Bhima, kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, terorganisir untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati marjin keuntungan yang sangat besar ditengah naiknya harga CPO internasional.

"Dampaknya jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal," kata Bhima.

Lebih lanjut Bhima menambahkan akar masalah munculnya suap di internal kementerian perdagangan karena disparitas harga minyak goreng yang di ekspor dengan harga didalam negeri terlalu jauh. Kondisi ini dimanfaatkan para mafia untuk melanggar kewajiban DMO (Domestic Market Obligation).

"Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO untuk penuhi pasokan didalam negeri tapi masalahnya di pengawasan," katanya.

Dia menbahkan pasokan minyak goreng kemasan memang seharusnya aman ketika HET dan DMO diterapkan. Buktinya stok minyak goreng hasil DMO per 14 Februari-8 Maret 2022 telah mencapai 573.890 ton, melebihi kebutuhan bulanan. Kalau terjadi kelangkaan maka jelas ada kongkalikong produsen dengan oknum kementerian.

Sekarang dengan kebijakan subsidi di minyak goreng curah, masalahnya akan bergeser dari suap kemasan ke curah. Apalagi minyak goreng curah rantai distribusinya lebih panjang dari kemasan. Butuh hingga 7 rantai distribusi dari produsen curah hingga ke pedagang di pasar tradisional.

Baca Juga: Menter Perdagangan Batalkan Pengumuman Mafia Minyak Goreng, Ini Alasannya

"Kepatuhan pengusaha minyak goreng dalam produksi maupun distribusi minyak curah pun dipertanyakan. Kalau bisa jual minyak goreng kemasan yang harga per liter nya Rp25.000 buat apa jual minyak curah? Alhasil kebijakan subsidi minyak goreng curah bisa berakibat kelangkaan, antrian panjang hingga suap menyuap baru," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI