Kronologi PSS Sleman, Persija dan Madura United Terseret dalam Investasi Bodong Viral Blast

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 April 2022 | 13:15 WIB
Kronologi PSS Sleman, Persija dan Madura United Terseret dalam Investasi Bodong Viral Blast
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhani didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kapagpenum) Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan berkas penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Putra Wibowo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga klub sepak bola di divisi teratas Indonesia kini tengah diperiksa petugas dari Bareskrim Polri lantaran terseret dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang robot trading Viral Blast

"Iya sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, itu ada dari PS Sleman, Persija dan Madura United," jelas Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Senin (18/4/2022).

Pemeriksaan dilakukan lantaran tiga klub itu diduga kuat menerima sponsor dari Viral Blast.

"Yang diperiksa itu agen dari tiap klub, untuk materinya seputar sponsorship dari Viral Blast yang diberikan kepada masing-masing klub," ungkap dia.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Sang Ayah Rudiyanto Pei Resmi Ditahan Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Untuk diketahui, Bareskrim Polri selama beberapa hari belakangan terus mendalami dugaan penipuan yang menyeret nama investasi robot trading Viral Blast. 

Saat ini, empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Tiga diantaranya, yaitu RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.

Diperkirakan lebih dari 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.

Mengutip dari Warta Ekonomi, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90 miliar lebih.

Baca Juga: Hari Ini, Penyanyi Rossa Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI