Suara.com - Mengetahui peningkatan kejahatan ekonomi yang belakangan makin marak ditemukan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuat formula hukum guna mengatasi fundamental pencucian uang.
“Kita perlu terus-menerus melakukan terobosan. Secepatnya melakukan transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology, menemukan terobosan hukum atas berbagai permasalahan-permasalahan yang fundamental,” kata Presiden saat menghadiri Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Senin (19/4/2022).
Presiden juga sudah menginstruksikan PPATK segera melakukan transformasi, salah satunya meningkatkan layanan digital lewat pengembangan platform pelayanan baru maupun menyempurnakan terobosan layanan digital.
“PPATK perlu mengembangkan pusat pelayanan digital yang lengkap, terintegrasi, real-time, dan mampu melayani para pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, tepat, dan akurat,” kata mantan Wali Kota Solo itu.
Baca Juga: Rocky Gerung Komentari Jusuf Kalla Yang Sebut Utang Negara Membengkak, Sebut Hanya Mengulang
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga meminta seluruh kementerian dan lembaga, termasuk PPATK sebagai focal point dan financial intelligence unit cermat dalam menangani modus baru pencucian uang.
Pasalnya, kejahatan yang belakangan ini makin masif hingga menyebabkan kerugian triliunan itu telah melewati batas-batas negara serta telah menjadi kejahatan internasional.
“Lakukan antisipasi sedini mungkin di berbagai tingkatan untuk mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan kita. Dan, mengantisipasi peningkatan kejahatan ekonomi, seperti cybercrime dan kejahatan lain yang memanfaatkan kecanggihan teknologi,” pungkas Jokowi.