PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 April 2022 | 10:04 WIB
PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran
Menkeu, Sri Mulyani. (Dok: BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani membawa kabar buruk untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mantan pejabat tinggi Bank Dunia itu nampaknya akan menunda pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.

“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” kata Sri Mulyani, dilansir dari Warta Ekonomi via Kompas TV, Selasa (19/4/2022).

Menkeu menjelaskan, THR awalnya akan diberikan pada PNS maksimal sepuluh hari sebelum lebaran. Namun, rencana ini nampaknya sulit terealisasi karena masalah teknis dan kemungkinan cair setelah lebaran.

“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya," ujarnya lagi.

Baca Juga: Soal Perda Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS di Jakarta, Ini Kata Wagub DKI

Nominal THR dan Gaji ke-13 yang diberikan kepada abdi negara diperkirakan sama dengan gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Sedangkan untuk Pemda, nominal tertinggi 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI