Suara.com - Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri turun tangan langsung ke Provinsi Lampung guna mengawasi penyaluran pupuk dan minyak goreng subsidi di wilayah itu.
"Jadi kami menjalankan perintah dari Kapolri untuk melakukan pengawasan langsung ke daerah salah satunya Lampung untuk mengawasi penyaluran pupuk dan minyak goreng bersubsidi," ujar Ketua Tim Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Hotman Tambunan, Senin (18/4/2022).
Pada kunjungannya kali ini, kata dia, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi akan melihat kecenderungan ada celah korupsi dalam penyediaan bahan pokok ataupun pupuk bersubsidi di Lampung.
"Kami cenderung melihat apakah dalam penyediaan bahan pokok contohnya seperti daging, minyak goreng dan pupuk ada celah korupsi. Sehingga kami mencoba mencegah, sehingga subsidi yang diberikan pemerintah ini tidak disalahgunakan," katanya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Nama Rossa hingga Yosi Project Pop Muncul Dalam Penyidikan Kasus Penipuan Investasi DNA Pro
Ia juga mengatakan, polisi sudah menerima laporan terkait distribusi pupuk bersubsidi dan bahan pokok yang dalam pekan terakhir mengalami lonjakan harga dari pemerintah Provinsi Lampung, dan Polda Lampung.
"Kita sudah dapat informasi dan laporan dari dinas dan pihak terkait mengenai penyaluran ini. Dan besok akan ke Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur untuk mencari informasi dan data secara langsung," ucapnya.
Selain mendatangi kedua daerah di Lampung itu, pihaknya pun akan secara langsung mendatangi distributor, pengecer, dan kelompok tani.
"Kami akan turun ke lapangan secara langsung untuk tambahan laporan kepada Kapolri mengenai kondisi di Lampung. Karena tujuannya adalah menjaga ketersediaan, keterjangkauan bahan pokok dan pupuk bagi masyarakat agar mereka tidak terbebani akibat harga yang tidak terkontrol," katanya.
Sebelumnya Kepolisian Indonesia membentuk Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kepolisian Indonesia yang beranggotakan mantan pegawai KPK yang diterima sebagai ASN Polri.