Vanessa Khong dan Sang Ayah Rudiyanto Pei Resmi Ditahan Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

Selasa, 19 April 2022 | 08:34 WIB
Vanessa Khong dan Sang Ayah Rudiyanto Pei Resmi Ditahan Terkait Kasus Binomo Indra Kenz
Vanessa Khong, Tunangan Indra Kenz. (Dok. Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Penyidk menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Wishnu menyebut, Vanessa dan Rudiyanto dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Resmi Ditahan Terkait Kasus Penipuan Binomo

"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Whisnu.

Vanessa dan Rudiyanto sempat mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Kamis (14/4) pekan lalu. Mereka kemudian meminta dijadwalkan kembali untuk diperiksa pada Senen (18/4) kemarin.

Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka di antaranya; Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI