Pemerintah Diminta Tak Naikkan Tarif Listrik Tahun Ini, Berdampak Besar untuk Rakyat Kecil

Senin, 18 April 2022 | 23:44 WIB
Pemerintah Diminta Tak Naikkan Tarif Listrik Tahun Ini, Berdampak Besar untuk Rakyat Kecil
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik. Foto: Cara bayar listrik pakai aplikasi PLN Mobile. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pemerintah tidak tepat jika menaikkan tarif listrik pada 2022 ini. Ia mengatakan kebijakan itu akan berdampak besar pada masyarakat kecil.

"Tidak urgen ya tarif listrik naik, coba lihat dulu bagaimana dampak ke inflasi nanti," kata Bhima saat dihubungi Suara.com, Senin (18/4/2022).

Menurut dia kalau inflasi terlalu tinggi, maka kenaikan tarif listrik akan memukul daya beli dan ancam pemulihan ekonomi.

"Harusnya pemerintah timbul senses of crisis, untuk cegah penyesuaian tarif listrik," katanya.

Baca Juga: Pemerintah 'Sengat' Rakyat soal Wacana Kenaikan Tarif Listrik, Pengamat Bilang Begini

Jika pemerintah tetap nekat menaikkan tarif listrik maka daya beli masyarakat akan sangat jatuh. Biaya operasional dan produksi pelaku usaha akan naik tajam, tapi tidak dibarengi dengan naiknya omzet penjualan.

"Terpaksa pelaku usaha akan PHK massal sebagai bentuk efisiensi atau penyesuaian dengan pengeluaran," beber Bhima.

Masalahnya lanjut dia, kenaikan harga barang yang diatur pemerintah terjadi sangat beruntun, sebut saja kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax, tarif PPN, belum lagi sejumlah harga kebutuhan pokok yang dia nilai masih cukup mahal.

"Ini ciptakan stagflasi atau kenaikan harga tidak dibarengi kesempatan kerja yang membaik," pungkasnya.

Sebelumnya dihadapan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan bahwa pihaknya pada tahun 2022 ini akan menerapkan penyesuaian tarif listrik. Penerapan tariff adjustment sebagai cara menghemat kompensasi sebesar Rp 7- 16 triliun.

Baca Juga: Menteri ESDM Kasih Sinyal Tarif Listrik Bakal Naik, DPR: Tidak Miliki Alasan Kuat

Adapun, tariff adjustment merupakan mekanisme mengubah dan menetapkan naik atau turunnya tarif listrik mengikuti perubahan empat parameter. Di antara parameternya adalah: Ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Realisasi kurs rupiah. ICP atau harga batu bara acuan, dan tingkat inflasi.

"Dalam jangka pendek penerapan tariff adjustment 2022 ini untuk dilakukan, ada penghematan kompensasi sebesar Rp 7-16 triliun," terangnya.

Selain rencana penerapan tariff adjustment, Kementerian ESDM juga akan menerapkan efisiensi biaya pokok penyediaan listrik dan strategi energi primer PLN. Selain itu, optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar sumber domestik PLTU dan PLT EBT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI