Pemerintah 'Sengat' Rakyat soal Wacana Kenaikan Tarif Listrik, Pengamat Bilang Begini

Senin, 18 April 2022 | 22:46 WIB
Pemerintah 'Sengat' Rakyat soal Wacana Kenaikan Tarif Listrik, Pengamat Bilang Begini
Ilustrasi listrik. [Pinterest]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM memberikan sinyal penerapan kembali tariff adjustment alias penyesuaian tarif pada tahun 2022. Ini sebagai imbas dari melambungnya harga minyak dunia.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemerintah sebetulnya bisa menahan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada tahun ini.

Hal itumengingat dana kompensasi yang diterima oleh PLN masih lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan harga BBM.

"Tarif listrik bisa ditahan karena porsi dana kompensasi nya jauh lebih kecil dibanding BBM," kata Bhima saat dihubungi Suara.com Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Duh! SoftBank Group Mundur Investasi di IKN, Pembangunan Ibu Kota Baru Terancam Batal di Kaltim?

Secara hitung-hitungan, lanjut Bhima, kalau hanya untuk menghemat Rp7-16 triliun dana kompensasi, tidak perlu ada kenaikan tarif listrik khususnya untuk golongan rumah tangga.

"Dana dari penerimaan batubara dan sawit saja sudah cukup tambal kekurangan itu," papar Bhima.

Tak hanya itu pemerintah kata Bhima juga bisa melakukan penghematan dari sejumlah proyek strategis yang pada tahun ini akan dilakukan.

"Belum dana penghematan dari penundaan proyek strategis nasional idealnya bisa menahan kenaikan tarif listrik sepanjang tahun. Hasil kenaikan PPN 11 persen bisa direalokasikan ke tarif listrik. Intinya banyak cara bisa dilakukan cegah tarif listrik naik," kata Bhima.

Sebelumnya, di hadapan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan bahwa dalam jangka pendek, pihaknya pada tahun 2022 ini akan menerapkan tariff adjustment. Penerapan tariff adjustment sebagai cara menghemat kompensasi sebesar Rp7 - 16 triliun.

Baca Juga: Tahun 2022, Pemerintah akan Terapkan Penyesuaian Tarif Listrik

Adapun, tariff adjustment merupakan mekanisme mengubah dan menetapkan naik atau turunnya tarif listrik mengikuti perubahan empat parameter.

Di antara parameternya adalah: Ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Realisasi kurs rupiah. ICP atau harga batu bara acuan, dan tingkat inflasi.

"Dalam jangka pendek penerapan tariff adjustment 2022 ini untuk dilakukan, ada penghematan kompensasi sebesar Rp 7-16 triliun," terangnya.

Selain rencana penerapan tariff adjustment, Kementerian ESDM juga akan menerapkan efisiensi biaya pokok penyediaan listrik dan strategi energi primer PLN. Selain itu, optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar sumber domestik PLTU dan PLT EBT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI