Kepala PPATK: Korban Binary Option Jangan Harap Uang Kembali

Senin, 18 April 2022 | 19:40 WIB
Kepala PPATK: Korban Binary Option Jangan Harap Uang Kembali
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan para korban investasi bodong binary option untuk tidak berharap uangnya kembali.

Sebab, jelas dia, para pelaku investasi binary option telah menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil Ferrari hingga jam tangan mewah.

"Saya tegaskan, jangan harap uangnya kembali, karena kan uangnya dijadikan Ferrari, jam tangan mewah dan segala macam. Bukan dijadikan angkot lalu jalan jauh lalu menghasilkan revenue tiap hari, kan tidak seperti itu," ujarnya dalam webinar, Senin (18/4/2022).

Saat ini, ungkap Ivan, PPATK mencatat nilai transaksi dari kegiatan investasi bodong tersebut sebanyak Rp 30 triliun dari 530 rekening.

Baca Juga: Kepala PPATK Ungkap Cikal Bakal Investasi Bodong di Indonesia

"Dari Rp 35 triliun, yang bisa diblokir oleh PPATK hanya sekitar ratus miliar rupiah," ucap dia.

Sebelumnya, PPATK kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.

Untuk itu, per tanggal 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar.

"Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening," imbuh Ivan.

Ivan menjelaskan bahwa PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal.

Baca Juga: Apa Itu Tiktok Cash? Hati-Hati Terjebak Investasi Bodong

Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI