Sebelum menggunakan layanan PME, Rachmadewi mengajak investor untuk meningkatkan pemahaman mengenai investasi di pasar modal, termasuk juga mengenali lembaga yang menyelenggarakan layanan PME dalam hal ini KPEI, serta lembaga-lembaga lain yang terlibat di pasar modal seperti broker dan bank kustodian yang dipercayakan dalam menjalani transaksi di pasar modal.
“Jadi, ketika ingin menggunakan layanan PME ini, investor sudah paham dengan pasar modal. Sehingga, investor bisa mendapatkan manfaat yang lebih baik dalam menggunakan layanan ini,” pungkasnya.