Agar Tak Merugi Jika Gagal Panen, Mentan Ajak Petani Manfaatkan AUTP

Senin, 18 April 2022 | 15:01 WIB
Agar Tak Merugi Jika Gagal Panen, Mentan Ajak Petani Manfaatkan AUTP
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok: Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan program proteksi bagi petani agar tak mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen.

Berdasarkan berbagai pengalaman, gagal panen yang dialami petani disebabkan karena perubahan iklim dan serangan hama Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

"Pertanian ini adalah sektor yang rentan terhadap perubahan iklim serangan hama OPT. Untuk memproteksi diri agar tak merugi, maka AUTP merupakan solusi," kata Mentan SYL.

Secara khusus, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada petani di Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memproteksi diri dengan mengikuti program AUTP tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari dampak perubahan iklim dan serangan hama sebagaimana diinginkan oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Baca Juga: Dukung Terwujudnya Sawit Berkelanjutan, Perusahaan Gelar Pelatihan

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program AUTP, petani dapat dengan tenang mengembangkan budidaya pertaniannya.

Sebab, petani akan mendapatkan pertanggungan dari premi yang dibayarkan ketika mengikuti program AUTP. "Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim ketika terjadi gagal panen," ucap Ali.

Dengan pertanggungan yang didapat, maka petani dapat kembali memulai usaha pertaniannya tanpa harus mengkhawatirkan modal awal ketika terjadi gagal panen.

"AUTP ini adalah program perlindungan kepada petani dalam mengusahakan budidaya pertaniannya. Mereka dapat kembali memulai usaha pertaniannya meski mengalami gagal panen, karena ada nilai pertanggungan yang didapat," ujar Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, ada beberapa persyaratan bagi petani untuk mengikuti program AUTP.

Baca Juga: Berpotensi Ancam Lingkungan, Bupati Bandung Diminta Batalkan Rencana Pembangunan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan

Pertama, petani harus tergabung dahulu dengan kelompok tani. Mereka juga harus mendaftarkan areal persawahan yang akan diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

"Preminya cukup murah hanya Rp36 ribu per hektar per musim, karena Rp144 ribu disubsidi melalui APBN dari total premi Rp180 ribu. Jadi, dengan biaya ringan namun memiliki banyak manfaat," tutur Indah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI