Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2022 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp34,3 triliun dalam rangka pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri pada tahun 2022.
“Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022,” kata Sri Mulyani dalam konferensi perrsnya secara virtual dikutip, Senin (18/4/2022).
Bendahara Negara ini mengatakan alokasi anggaran untuk THR tersebut telah ditampung dalam APBN tahun ini yang penyalurannya akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara.
Untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi sebesar Rp 10,3 triliun yang ditujukan kepada ASN pusat, TNI dan Polri.
Baca Juga: Sopir Taksi Menangis Haru Dapat THR dari Penumpang yang Dibelikannya Takjil
Untuk THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun yakni bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total Rp 9 triliun.
Secara terinci, penerima THR tahun ini meliputi sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.
Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarkat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
"Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," imbuhnya.