Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi Disorot, Pengamat Minta Pemerintah Pertalite Tetap Disubsidi

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 18 April 2022 | 07:23 WIB
Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi Disorot, Pengamat Minta Pemerintah Pertalite Tetap Disubsidi
Petugas memilih bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Coco Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah pemerintah yang ingin menaikkan harga BBM bersubsidi turut mendapatkan sorotan dari Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. Sementara, Pertamina hanya penyesuaian harga BBM Non Subsidi saja.

"BBM subsidi ditetapkan oleh pemerintah. BBM nonsubsidi ditentukan Pertamina, tapi seizin pemerintah," kata Fahmy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (18/4/2022) lalu.

Secara terpisah, Pakar Energi Institut Teknologi Bandung (ITB) Elan Biantoro menjelaskan bahwa penentuan harga BBM baik itu yang bersubsidi ataupun tidak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Ada tiga jenis BBM yang diatur didalamnya dan dapat dipasarkan oleh Pertamina. Pertama, Jenis BBM Tertentu (JBT), dalam hal ini minyak tanah dan minyak solar. Kedua, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yaitu bensin atau gasoline RON 90 atau Pertalite.

Baca Juga: Pemerintah 'Siksa' Rakyat Miskin Jika Naikkan Harga BBM Subsidi, Elpiji 3 Kg dan Listrik

Ketiga adalah Jenis BBM Umum (JBU), yaitu seluruh jenis BBM di luar JBT dan JBKP, salah satunya adalah Pertamax.

"Untuk JBT subsidi diberikan oleh pemerintah, sedangkan JBKP tidak disubsidi oleh pemerintah, namun pemerintah menugaskan Pertamina yang mengatasi defisit harga Pertalite," jelas mantan pejabat SKK Migas tersebut.

Merujuk pada Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk JBT Solar sebesar Rp1,55 triliun. Sementara kompensasi yang diberikan pemerintah untuk JBKP Pertalite sebesar Rp2,40 triliun.

Elan pun sependapat dengan Fahmi Radhy bahwa penentuan harga Pertamax merupakan kewenangan Pertamina, sementara Solar dan Pertalite merupakan kewenangan pemerintah.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021, maka tugas Pertamina terhadap BBM Penugasan jenis Solar dan Pertalite hanyalah menjamin ketersediaan dan penyaluran kepada masyarakat.

Baca Juga: Harga Minyak Makin Tak Terkendali, ESDM Minta Orang Kaya Tak Pakai BBM Subsidi

“Pertalite dengan kondisi harga crude yang tinggi saat ini harus disubsidi. Tapi yang menanggung subsidi bukan pemerintah, tapi Pertamina,” kata Elan.

“Pertamina menghitung dan merekomendasikan besaran harganya untuk Pertalite. Lalu tetap pemerintah yang memutuskan harga Pertalite, artinya negara yang menugaskan Pertamina untuk menjual Pertalite seharga yang diumumkan pemerintah,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI