Suara.com - Usai Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, sejumlah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) yang nantinya akan menentukan jajaran direksi di perusahaan pelat merah tersebut.
Rencana RUPS sejumlah BUMN tersebut mendapat respons dari Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi yang meminta agar masa jabatan direksi BUMN dibatasi.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN pada pasal 19 yang membatasi agar direksi BUMN maksimal dua kali menjabat. Hal tersebut ditegaskan agar tidak ada konflik kepentingan di dalamnya.
"Sudah ada aturannya dan tidak bisa dilanggar, tujuannya agar demokrasi ekonomi tercapai apalagi BUMN merupakan aset negara yang dimiliki rakyat Indonesia dan seharusnya jabatan direksi BUMN memang harus dibatasi," kata Awi, sapaan Achmad Baidowi, seperti dikutip Wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com pada Minggu (17/4).
Baca Juga: Erick Thohir Minta Kementerian BUMN Jadi yang Pertama Terapkan e-government
Ia juga menambahkan, adapula ketentuan tentang masa jabatan yang sudah dilaksanakan meski dengan modifikasi di lapangan, seperti lima tahun menjabat direksi dan menjadi direksi lagi dengan pindah ke BUMN lain.
Selain itu, seharusnyag masa jabatan direksi BUMN tidak perlu diperpanjang lagi untuk menghindari konflik kepentingan dan memberikan regenerasi.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya sikap kritis dan pengawasan dari masyarakat agar penggunaan kekayaan negara melalui BUMN bisa dilakukan dengan benar.