Sesuai Inpres No. 2/2021, Bupati Kubu Raya Segera Terbitkan Perda Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 16 April 2022 | 12:04 WIB
Sesuai Inpres No. 2/2021, Bupati Kubu Raya Segera Terbitkan Perda Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Dewan BPJamsostek, Muhammad Zuhri di Kalimantan Barat. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus digencarkan oleh pemerintah daerah. Kali ini giliran Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan, yang sudah menyusun draft regulasi turunan Inpres tersebut.

Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Muhammad Zuhri di rumah kediaman Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (13/4/2022).

Regulasi yang sudah disiapkanadalah Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan nota Kesepakatan antara pihaknya dengan BPJamsostek tentang perlindungan para pekerja rentan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan sumber pembiayaan pekerja yang akan dilindungi diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkenalkan Wajah Baru Layanan yang Ramah dan Kekinian

Menanggapi hal tersebut, Zuhri mengapresiasi yang sudah dilakukan Muda, dan menyatakan siap membantu terselenggaranya perlindungan menyeluruh untuk pekerja di Kab Kubu Raya sesuai tugas, fungsi dan wewenang Dewas.

“Kehadiran kami untuk melihat respons pemerintah daerah terhadap regulasi pemerintah pusat dan untuk mengetahui kendala-kendala implementasi Inpres ini. Kita juga akan berdiskusi untuk sharing pengalaman, serta bersama-sama mencari solusi dalam rangka mendukung perluasan kepesertaan program Jamsostek,” jelas Zuhri.

Kunjungan kerja Zuhri ini tidak hanya melihat implementasi Inpres di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya saja, namun juga meluas ke Pemerintah Kota Singkawang hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Salah satu agenda yang juga diikuti adalah menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jamsostek bersama Badan Keuangan Daerah se-Provinsi Kalbar. Dalam Rakor tersebut, Pemprov Kalbar melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Junaidi menyambut baik maksud dan tujuan kunjungan Zuhri.

Menurutnya, pekerja dari segmen BPU yang terlindungi di Provinsi Kalbar masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, dirinya bersama seluruh unit dan dinas terkait menyatakan akan menindaklanjuti hasil diskusi yang menyangkut aspek regulasi, antara lain Pemprov akan berkoordinasi dengan pemkab/kota untuk mendorong terbitnya Perbup, Perwali, Pergub sebelum menindaklanjuti menjadi Perda.

Baca Juga: Pastikan Implementasi JKP, Menaker dan Dirut BPJamsostek Gelar Dialog Bersama Peserta

Selain itu, dari aspek kebijakan terutama terkait anggaran, pihaknya akan melakukan pembahasan APBD Perubahan yang bertujuan memaksimalkan perlindungan pekerja baik sektor penerima upah (PU) maupun BPU yang jumlahnya jauh lebih banyak.

Pemprov Kalbar akan memaksimalkan kepesertaan private sector dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tak lupa, dirinya juga berpesan kepada BPJamsostek untuk terus secara masif dan intensif melakukan sosialisasi manfaat kepada masyarakat, dengan begitu kesadaran masyarakat akan pentingnya Jamsostek semakin meningkat.

“Sosialisasi dapat dilakukan melalui media online sehingga dapat lebih menyasar masyarakat milenial. Selain itu sosialisasi secara offline tetap perlu dilakukan dengan berkolaborasi antara Pemprov Kalimantan Barat dengan BPJamsostek di  Kalimantan Barat,” ungkap Junaidi.

Pentingnya perlindungan Jamsostek semakin terasa, karena pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat kepada pekerja ataupun keluarga dan ahli waris.

Daftar penyerahan manfaat tersebut antara lain, santunan kematian sebesar Rp42 juta, atas nama karyawan Satuan Polisi Pamong Praja yang meninggal dunia; santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Manfaat Beasiswa sebesar 305 juta atas nama karyawan Dinas PUPR Kubu Raya; manfaat JKK dan Santunan Kecacatan Fungsi sebesar Rp168 juta kepada karyawan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kubu Raya; dan Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Zuhri berharap kolaborasi semua pihak ini agar terus dijaga, hal-hal yang sudah berjalan baik dalam implementasi Inpres agar terus dioptimalkan dan apa yang menjadi kendala dapat segera diselesaikan.

“Harapannya, kesejahteraan pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI