Pemerintah Bentuk Entitas Batu Bara Juni 2022, Berada di Bawah Kementerian Opung Luhut

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 14 April 2022 | 13:46 WIB
Pemerintah Bentuk Entitas Batu Bara Juni 2022, Berada di Bawah Kementerian Opung Luhut
Ilustrasi tongkang batu bara. [ ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nz]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia akan membentuk entitas khusus batu bara yang bertujuan menyelesaikan polemik batu bara domestik secara jangka panjang.

Dalam keterangan resminya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan entitas khusus batu bara akan dibentuk pada Juni 2022 dengan koordinasi langsung di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Entitas khusus ini tetap dalam progres untuk bisa dilembagakan dan targetnya bulan Juni," ujar Menteri Arifin Kamis (14/4/2022).

Ia melanjutkan, pembentukan entitas khusus batu bara akan melibatkan asosiasi pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ditugaskan untuk mengumpulkan seluruh anggotanya dan nantinya ada beberapa skema program yang akan dilakukan oleh lembaga tersebut.

Baca Juga: Sering Dianggap Punya 'Power', Terungkap Arti Penting Luhut Bagi Jokowi

"Tapi pada intinya adalah nanti penugasan itu diberikan kepada beberapa penambang besar. Selisih harganya itu akan ditanggung melalui iuran, jumlah iurannya tergantung kapasitas dan spesifikasi perusahaan," jelas Menteri Arifin.

Pembentukan entitas khusus batu bara bertujuan agar mampu menaungi batu bara di dalam negeri. Lembaga itu nantinya akan bertugas memungut iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menutup selisih harga batu bara di pasaran dengan harga Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 70 dolar AS per ton.

Melalui entitas khusus tersebut, maka pemenuhan DMO batu bara baik dari jumlah volume maupun pendapatan akan dilakukan dengan skema gotong royong.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan pembentukan entitas khusus batu bara merupakan keputusan politik hasil dari rekomendasi Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM.

Menurutnya, lembaga itu menjadi solusi jangka panjang untuk menyelesaikan DMO termasuk tambahan kewajiban berupa domestic price obligation (DPO) yang kini lantas menimbulkan berbagai macam argumentasi.

Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Big Data yang Diklaim Luhut Adalah Kebohongan Besar

Maman berharap entitas khusus batu bara dapat segera terbentuk agar bisa menyelesaikan beragam masalah yang dialami baik industri hulu sampai hilir batu bara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI