Disnaker Kepri Bentuk Satgas THR, Siap Tindak Tegas Perusahaan Bermasalah

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 13 April 2022 | 12:13 WIB
Disnaker Kepri Bentuk Satgas THR, Siap Tindak Tegas Perusahaan Bermasalah
Ilustrasi THR - Besaran THR Pensiunan 2022 (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri membentuk satgas pengawasan yang fokus memastikan pihak perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja tepat waktu dan sesuai aturan.

"Satgas pengawasan THR dibentuk mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi," kata Kepala Disnaker Pemprov Kepri Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Rabu (13/4/2022).

Satgas itu, kata dia, terdiri dari pengawas ketenagakerjaan dan mediator yang akan menangani apabila ada pengaduan-pengaduan menyangkut permasalahan pembayaran THR.

Pihaknya juga mulai gencar menyosialisasi kepada perusahaan-perusahaan menyangkut Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang terbit tanggal 6 April 2022 perihal pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022.

Baca Juga: ACE Hardware Tawarkan Beragam Solusi dan Produk untuk Persiapan Lebaran

Berdasarkan SE tersebut, katanya, perusahaan harus membayar THR karyawan tepat waktu atau selambat-lambatnya seminggu menjelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Selain itu, perusahaan diminta membayar THR secara kontan atau tak boleh dicicil. Ini mengingat kondisi perekonomian di Indonesia mulai membaik seiring melandainya kasus pandemi COVID-19.

"THR wajib dibayar penuh. Pekerja dengan masa kerja 1 tahun berhak terima 1 bulan gaji. Kalau baru 6 bulan bekerja, maka tinggal dibagi 12 lalu dikali besaran gaji per bulan," jelas Mangara.

Lebih lanjut Mangara menyampaikan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawan, dengan melihat kasus atau persoalan yang dihadapi oleh pihak perusahaan terkait.

"Kalau soal sanksi, kita lihat dulu kendala apa yang dihadapi perusahaan, sehingga tidak bisa membayarkan THR karyawan," pungkasnya.

Baca Juga: Partai Buruh Desak Presiden Jokowi Pidato Resmi Tolak 3 Periode Ataupun Perpanjangan Masa Jabatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI