WP Asal Sragen Nunggak Pajak Hingga Rp9,5 Miliar, Empat Mobilnya Langsung Disita Petugas

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 12 April 2022 | 17:27 WIB
WP Asal Sragen Nunggak Pajak Hingga Rp9,5 Miliar, Empat Mobilnya Langsung Disita Petugas
Salah satu mobil milik WP asal Sragen disita KKP Solo karena nunggak pajak (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset milik salah seorang wajib pajak (WP) asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, karena menunggak pembayaran pajak.

"Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak yang mencapai Rp9,5 miliar," kata Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi di Solo, Selasa (12/4/2022).

Untuk aset yang disita, ia menyebut, berupa empat unit kendaraan bermotor dengan taksiran nilai aset sebesar Rp1 miliar.

Ia mengatakan penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Baca Juga: Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena Pajak PPN 1,1 Persen, Ini Cara Hitungnya

"Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Langkah-langkah penagihan aktif seperti ini akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak," katanya dikutip dari Antara.

Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang.

"Dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang," katanya.

Ia berharap langkah hukum tersebut bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan.

Baca Juga: Jual Beli Kendaraan Bekas Kena Pajak, Begini Aturannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI