Daftar Lengkap Artis yang Diperiksa dalam Kasus DNA Pro, Ada Ahmad Dhani Hingga Lesti Kejora

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 12 April 2022 | 16:13 WIB
Daftar Lengkap Artis yang Diperiksa dalam Kasus DNA Pro, Ada Ahmad Dhani Hingga Lesti Kejora
Bareskrim Polri tangkap 5 dari 12 tersangka penipuan investasi (DNA Pro. ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah publik figur akan dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangan sebagai saksi, di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar, Ahmad Dhani dan DJ Una.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan terhadap beberapa publik figur tersebut.

"Sudah ada jadwalnya," ucap Whisnu.

Baca Juga: Rizky Billar Terseret Kasus DNA Pro, Ernest Prakasa: Orang Asing Kasih Duit Sekoper Bisa Kita Anggap Wajar?

Ia menyebutkan pemeriksaan Rizky Billar dijadwalkan pekan depan, tepatnya hari Rabu tanggal 20 April. Ia akan dimintai keterangan bersama istrinya Lesti Kejora. Sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis tanggal 21 April.

"Direncanakan Rizky tanggal 20 April dan DJ Una tanggal 21 April," ujar Whisnu.

Ivan Gunawan juga dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Kamis (14/4/2022) mendatang. “Ivan (diperiksa) hari Kamis,” katanya.

Pemeriksaan sejumlah publik figur ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret 2022, dengan modus operandi perdagangan robot trading DNA Pro yang dilayangkan oleh para korban.

Korban robot trading dengan skema piramid/ponzi mendatangi kantor Bareskrim Polri melaporkan, dan meminta beberapa publik figur diperiksa dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Ivan Gunawan Bangun Masjid di Afrika, Banjir Pujian

Menurut Zaenul Arifin, selaku kuasa hukum para korban, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini selain para pemilik, pendiri, pimpinan serta mitra perusahaan DNA Pro Akademi, juga sejumlah publik figur.

Zaenul menduga publik figur tersebut ikut terlibat dan bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga perlu dimintai klarifikasi oleh penyidik Polri. Para publik figur yang di maksud, adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Ivan Gunawan, Ahmad Dhani dan DJ Una.

Ia juga memperlihatkan sejumlah foto-foto publik figur yang diduga mempromosikan aplikasi DNA Pro.

"Kami menduga ya, kami tidak menuduh mereka, kami menduga, harapannya mereka diminta diklarifikasi bantu kami untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," kata Zaenul di Bareskrim Polri, dikutip dari Antara.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI