Suara.com - Kementerian Keuangan menyoroti pola eksekusi belanja kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah masih menumpuk di akhir tahun anggaran, hal tersebut terjadi utamanya pada belanja barang dan belanja modal.
"Namun demikian, terdapat tantangan dalam pola eksekusi belanja pemerintah sehingga penumpukan realisasi di akhir tahun masih terjadi," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam acara Pembukaan Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2022 secara virtual, Selasa (12/4/2022).
Hadiyanto mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, belanja negara dalam APBN mengalami peningkatan signifikan dari Rp2.007,4 triliun di 2017 menjadi Rp2.786,37 triliun pada tahun 2021. Artinya, pertumbuhan rata-rata mencapai 8,59 persen.
Hadiyanto mengatakan bahwa tingginya pertumbuhan alokasi belanja tersebut dikarenakan peningkatan belanja pemerintah pusat yang sangat signifikan pada tahun 2020 yang mencapai 22,5 persen dibandingkan tahun 2019.
Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Tetap Menolak Bayar Utang Sea Games 1997, Begini Kronologi Versi Konsorsium
Disisi lain, belanja transfer ke daerah dan dana desa menunjukkan pertumbuhan rata-rata sebesar 1,56 persen dari tahun 2017 sebesar Rp741,99 triliun menjadi Rp785,7 triliun pada tahun 2021.
Hadiyanto menekankan bahwa kebijakan transfer ke daerah dan dana desa diarahkan untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi pada level daerah yang sejalan dengan kebijakan belanja pemerintah pusat di masa pandemi.
“Sementara itu, kinerja pelaksanaan APBN tahun 2021 juga telah menunjukkan hal-hal yang menggembirakan baik dari sisi penerimaan, pengeluaran untuk penanganan pandemi, perlindungan sosial, penguatan pemulihan ekonomi, dan keberpihakan kepada UMKM,” lanjut Hadiyanto.
Realisasi penerimaan negara di tahun 2021 telah mengalami recovery dan rebound yang melampaui target yang ditetapkan. Realisasi belanja negara tumbuh 7,4 persen lebih tinggi daripada realisasi tahun 2020 sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi dibandingkan tahun 2020.
Baca Juga: Dipecat Saat Sakit, ASN Difabel Gugat Kementerian Keuangan ke PTUN