Suara.com - Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin melihat pemanfaatan pasar modal syariah masih belum besar. Hal ini, karena masyarakat masih ragu terkait kehalalan dalam berinvestasi di pasar modal syariah.
Padahal, Ma'ruf memastikan berinvestasi di pasar modal syariah halal, karena ada fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),
"Banyak diantara masyarakat kita yang masih ragu berinvestasi di pasar modal Syariah tentang kehalalannya, meski sudah ada fatwa-fatwa yang memberi landasan kehalalannya," ujarnya dalam pembukaan Learning Modul Pasar Modal Syariah di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Maka dari itu, Wapres juga meminta semua pihak untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan kehalalan berinvestasi di pasar modal.
Baca Juga: Serahkan Zakat di Istana, Jokowi Minta Pejabat Negara Membayar Zakat Melalui Baznas
Menurutnya, landasan hukum Islam dalam kegiatan pasar modal syariah adalah Muamalah yang artinya boleh, sepanjang tidak ada dalil-dalil yang membuat kegiatan itu dilarang atau diharamkan.
"Asal daripada bermuamalah itu adalah boleh Khalifah kecuali ada dalil yang mengharamkannya, sedangkan yang dilarang menurut Syariah juga sudah jelas yaitu yang mengandung unsur riba, maksiat, dan kegiatan yang sifatnya spekulatif dan manipulasi," ucap dia.
Dengan landasan itu, tambah Wapres, seharusnya masyarakat tidak perlu lagi untuk berinvestasi di pasar modal syariah. Dia menjamin, semua transaksi di pasar modal syariah juga telah memenuhi kaidah-kaidah DSN-MUI.
"Sebetulnya masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk berinvestasi di pasar modal Syariah, karena seluruh transaksi dalam pasar modal Syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN MUI," pungkas dia.