Stok Pupuk Subsidi 828.393 Ton, Cukup untuk 4 Pekan ke Depan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 12 April 2022 | 07:15 WIB
Stok Pupuk Subsidi 828.393 Ton, Cukup untuk 4 Pekan ke Depan
Stok pupuk subsidi di gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022). [Dok.Humas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pupuk Indonesia (Persero) mencatat jumlah stok pupuk subsidi sebanyak 828.393 ton per tanggal 10 April 2022. Sementara pupuk non subsidi sebanyak 665.467 ton, dengan begitu jumlah stok pupuk mencapai 1,49 juta ton. 

SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan bahwa jumlah stok pupuk subsidi yang sebanyak 828.393 ton ini cukup untuk memenuhi alokasi pupuk subsidi petani selama empat pekan ke depan atau 1 bulan. 

"Ketentuan minimum stok pupuk bersubsidi sebanyak 314.120 ton, sementara jumlah stok pupuk subsidi 828.393 ton atau setara 214% dari ketentuan minimum, dan ini berarti cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama 4 pekan ke depan," kata Wijaya ditulis Selasa (12/4/2022).

Stok pupuk subsidi yang berjumlah 828.393 ton ini terdiri dari pupuk Urea sebanyak 394.444 ton, pupuk NPK sebanyak 224.116 ton, pupuk SP-36 sebanyak 44.284 ton, pupuk ZA sebanyak 94.483 ton, dan pupuk organik sebanyak 71.066  ton. 

Baca Juga: Pupuk Indonesia Akan Bangun Pusri IIIB dan Soda Ash untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi dan Hilirisasi Produk

Sementara pupuk non subsidi, dikatakan Wijaya rinciannya untuk pupuk Urea sebanyak 586.215 ton, pupuk NPK sebanyak 36.592 ton, pupuk SP-36 sebanyak 18.643 ton, pupuk ZA sebanyak 23.847 ton, dan pupuk organik sebanyak 170 ton. 

Sedangkan dari sisi realisasi pupuk subsidi, Wijaya mengungkapkan bahwa angkanya sudah mencapai 2,36 juta ton per tanggal 9 April 2022. Adapun rinciannya pupuk Urea sebanyak 1,15 juta ton, pupuk NPK sebanyak 828.160 ton, pupuk SP-36 sebanyak 98.523 ton, pupuk ZA sebanyak 129.954 ton, dan pupuk Organik sebanyak sebanyak 147.375 ton. 

Dalam penyalurannya, Wijaya mengatakab para produsen pupuk subsidi berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Kepmentan No. 771 Tahun 2022 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022. 

Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Wijaya juga menyebutkan bahwa petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketentuan tersebut adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat. 

Baca Juga: Imbas Perang Ukraina-Rusia, Pemerintah Bakal Batasi Pupuk Subsidi

"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah. Kami akan mengacu kepada regulasi yang diberlakukan di masing-masing wilayah," kata Wijaya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI