Banyak Dijual Murah, Kemenkeu Pantau Harga-harga Rokok

Senin, 11 April 2022 | 20:07 WIB
Banyak Dijual Murah, Kemenkeu Pantau Harga-harga Rokok
ILUSTRASI - Produk rokok kretek dari industri rokok tanah air. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apabila pengawasan ini tidak dilakukan maka konsekuensinya adalah harga rokok berpotensi jauh berada di bawah HJE, perusahaan rokok besar akan mengambil kesempatan untuk menjual rokok di bawah HJE akibat dari efisiensi faktor produksi yang mereka miliki. Sementara perusahaan rokok kecil menjadi terancam pasarnya karena tidak sanggup bersaing harga di pasar," imbuhnya.

Pemerintah sudah menentukan HJE minimum untuk masing – masing jenis rokok. Namun, saat ini selisih HJE antargolongan rokok masih lebar. Misalnya, HJE SKM golongan II sebesar Rp 1.140/batang, sementara golongan di atasnya sebesar Rp 1.905/batang. 

Hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan terjangkau bagi pembeli anak-anak. Ke depan, pengawasan harga ini perlu diimbangi dengan kebijakan untuk mengurangi peredaran rokok murah di pasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI