Sesuai Inpres 1/2022, Mahasiswa Baru UNS Tahun Ajaran 2022/2023 Harus Terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS

Senin, 11 April 2022 | 19:36 WIB
Sesuai Inpres 1/2022, Mahasiswa Baru UNS Tahun Ajaran 2022/2023 Harus Terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS
Sesuai Inpres 1/2022, mahasiswa baru UNS 2022/2023 harus terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) merespons cepat Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencananya, UNS akan mensyaratkan kepesertaan JKN-KIS aktif dalam proses penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022/2023.

Hal tersebut disampaikan Rektor UNS, Jamal Wiwoho, usai kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan UNS, Jateng, Senin (11/4/2022).

“Kami akan mendorong seluruh mahasiswa baru untuk terdaftar dalam Program JKN-KIS. Selain itu, kami juga menginginkan seluruh civitas akademik UNS menjadi peserta JKN-KIS,” kata Jamal.

Dia merasa optimistis, BPJS Kesehatan akan berupaya meningkatkan kualitas layanan, sehingga setiap peserta JKN-KIS dapat lebih percaya diri dalam mengakses layanan kesehatan.

Baca Juga: Pemkot Medan Bakal Tambah Persentase Warga Tercover BPJS Kesehatan

“Salah satu indikator negara maju adalah adanya jaminan kesehatan untuk warganya. Sudah 86% warga Indonesia terjamin JKN-KIS. BPJS Kesehatan merupakan terobosan asuransi kesehatan yang dikembangkan dengan baik. Sekarang sudah jarang sekali mendengar keluhan terhadap pelayanan JKN-KIS di rumah sakit,” ujarnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan instruksi, dimana 30 kementerian/lembaga mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“Instruksi ini mencakup perguruan tinggi melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Diinstruksikan agar memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS aktif,” ujar Ghufron.

Ghufron mengatakan, cakupan kepesertaan JKN-KIS di wilayah Kantor Cabang Surakarta per 1 April 2022 berjumlah 3.705.546, jiwa dari jumlah penduduk sebesar 4.489.292 jiwa atau 82,54%. Jumlah terbesar berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan, untuk terus meningkatkan cakupan kepesertaan JKN-KIS, pihaknya senantiasa menjalin sinergi dengan pemangku kepentingan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Panen Prestasi di Penghujung Triwulan Pertama 2022

“Demi kelancaran implementasi kerja sama yang dijalin dengan lembaga perguruan tinggi, kami tentu membutuhkan dukungan agar kepesertaan JKN-KIS aktif menjadi salah satu syarat calon peserta didik, serta persetujuan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mengakomodir Iuran JKN-KIS sebagai salah satu komponen,” kata Mundiharno.

Kerja sama yang terjalin antara BPJS Kesehatan dengan universitas, tidak terbatas pada peningkatan cakupan kepesertaan. Secara luas, kerja sama ini dilaksanakan sebagai upaya integrasi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dengan Program JKN-KIS.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi peningkatan sinergi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka serta peningkatan kapasitas SDM, penyediaan tenaga ahli, seminar, lokakarya dan diskusi kelompok terarah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI