Suara.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memperoleh peringkat idAA untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2019 Seri A senilai Rp 1.401 miliar dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), yang akan jatuh tempo pada 28 Mei 2022.
PNM akan melunasi surat utang yang akan jatuh tempo tersebut didukung oleh posisi kas dan setara kas sebesar Rp 4 triliun, rata-rata penerimaan angsuran per bulan sebesar Rp 4 triliun, Pefindo menyebutkan. PNM juga memiliki kelonggaran tarik perbankan dengan total Rp 10,6 triliun di akhir Desember 2021.
Selain itu, efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan, dan memiliki kemampuan yang sangat kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang dibandingkan obligor lain.
Sebagai informasi, hingga 8 April 2022 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 121,37 T kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 11,7 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 3.673 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 443 Kabupaten/Kota, dan 5.006 Kecamatan.
Baca Juga: Terkait Kasus Dana Hilang dari Rekening, BCA Sebut Sudah Selesaikan dengan Nasabah