Suara.com - Dokter adalah profesi dibidang kesehatan yang dibutuhkan banyak orang. Dalam dunia medis, dokter adalah salah satu pekerjaan untuk mengabdi serta mengobati pasien. Kira-kira, berapa gaji dokter umum? Simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, bekerja sebagai dokter memerlukan biaya yang tak sedikit bahkan bisa sampai ratusan juta rupiah. Bukan hanya itu, profesi dokter juga tak mengenal masa pensiun. Itulah mengapa, banyak dokter usia lanjut yang masih menangani pasien.
Biaya sekolah kedokteran yang mahal tentunta sepadan dengan pendapatan gaji yang diperoleh dokter. Perlu diketahui juga bahwa gaji dokter ini berbeda-beda tergantung dari jabatan, dokter PNS, dokter umum hingga dokter spesialis. Namun dalam artikel ini akan lebih fokus membahas gaji dokter umum. Adapun gajinya yakni sebagai berikut.
Gaji Dokter Umum
Baca Juga: 5 Kebiasaan Sepele yang Bikin Kamu Susah Menabung, Keseringan Jajan!
Profesi dokter ini dianggao sebagai pekerjaan yang terhormat serta mempunyai masa depan yang cerah. Untuk dokter umum, gaji yang diperoleh bisa bervariasi tergantung dengan jabatan maupun masa kerja. IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberikan informasi mengenai minimal gaji bagi profesi dokter.
Di beberapa daerah, dokter umum dapat memperoleh gaji kurang dari Rp 3 juta per bulan. Dokter yang penghasilannnya di bawah Rp3 juta ini umumnya bekerja di Puskesmas, selain itu profesinya juga sebagai dokter pengganti.
Berdasarkan Hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan Di Puskesmas Dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat Batch 1 Dan 2, adapun gaji pokok rata-rata dokter yaitu Rp3.849.573,00.
Beaaran gaji yang diterima tersebut belum termasuk dengan insentif khusus tenaga kesehatan, tunjangan daerah, uang transport, uang makan, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk besaran gaji dokter dapat dibedakan mulai dari daerah terpencil, sangat terpencil, serta biasa.
Nah, berikut ini daftar gaji dokter berdasarkan daerah yang perlu diketahui:
Baca Juga: Tempat Kerjamu Memiliki 4 Ciri-Ciri Ini? Segera Resign!
1. Gaji dokter yang bekerja di daerah terpencil Rp3.252.606,00
2. Gaji dokter yang bekerja di daerah sangat terpencil Rp2.220.000
3. Gaji dokter yang bekerja di daerah biasa Rp3.594.889
Berikur rincian Tunjangan Dokter Umum, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis:
1. Tunjangan insentif di daerah terpencil Rp11.208.00,00 dengan potongan PPh 7,5% sehingga tunjangan insentif bersih yang diperoleh Rp10.367.400,00.
2. Tunjangan insentif di daerah sangat terpencil Rp14.110.00,00 dengan potongan PPh 7,5% sehingga tunjangan insentif bersih yang diperoleh Rp13.051.750,00
3. Tunjangan pegawai tak tetap dokter serta dokter gigi di daerah terpencil Rp5.695.000,00 dengan potongan PPh 7,5% sehingga tunjangan bersih yanh diperoleh Rp5.267.900,00
4. Tunjangan dokter atau dokter gigi di daerah sangat terpencil Rp8.281.000,00 dengan potongan PPh 7,5% sehingga memperoleh Rp7.659.950,00.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni