Suara.com - Pemerintah resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 kepada wakif individu dan institusi. Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 11 April – 7 Juli 2022.
“Di Bulan Ramadhan yang suci ini, saya ingin mengajak sahabat sukuk untuk ikut serta menebar kebaikan melalui SWR003,” ajak Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam Pembukaan Masa Penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 dalam keterangan persnya, Senin (11/4/2022).
Penerbitan SWR003 merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
SWR003 dikelola berdasarkan prinsip syariah serta telah mendapatkan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Melalui SWR003, Pemerintah bertujuan memfasilitasi para pewakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen, agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.
Baca Juga: Dalam Mencapai Target Penjualan SR016, BRI Melakukan Pemasaran secara Digital
“Sukuk Wakaf Ritel merupakan salah satu alternatif investasi yang Insya Allah bebas risiko gagal bayar,” ungkap Luky.
Selain itu, ia juga menyebut tiga manfaat yang diterima melalui investasi SWR003. Pertama, untuk diri sendiri hari ini dan masa datang sebagai salah satu instrumen investasi. Kedua, untuk para mauquf alaih atau penerima manfaat yang disalurkan melalui para nazhir. Ketiga, turut serta membantu negara dalam membangun infrastruktur.
Wakif dapat membeli SWR003 secara offline maupun online melalui beberapa mitra distribusi yang telah ditunjuk Pemerintah. Instrumen SWR003 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,05 persen per tahun.