kemenaker

Tingkatkan Pelayanan, Kemnaker Siapkan Sistem Aplikasi e-PK

Minggu, 10 April 2022 | 21:19 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Kemnaker Siapkan Sistem Aplikasi e-PK
Gedung Kemnaker RI. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK). 

Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Minggu (10/4/2022), dijelaskan, hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker khususnya dalam layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar  26 juta perusaaan.

Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota. Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup memakai Handphone atau pake laptop, sehingga  dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.

Baca Juga: Ivan Gunawan hingga Leslar, 6 Artis yang Diduga Terseret Robot Trading DNA Pro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI