“Stimulus properti dari pemerintah dan serta promosi dari pengembang akan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berminat terhadap apartemen,” jelas Darmadi
Investasi properti lewat pembelian unit apartemen, kata Darmadi, juga bakal ditopang dengan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak alias Tax Amnesty Jilid II yang akan mendorong aliran dana asing kembali ke Indonesia untuk menikmati insentif pajak sekaligus penghindaran denda pajak dengan nilai besar.
“Tidak ada waktu yang lebih baik untuk berinvestasi properti termasuk membeli apartemen selain dari sekarang. Karena nilai tambah aset properti ini termasuk aman dan stoknya masih cukup banyak di Indonesia,” ujarnya.