Sopir Truk Demo Pembatasan Pembelian BBM, Pertamina: Subsidi Harus Tepat Sasaran

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 10 April 2022 | 12:14 WIB
Sopir Truk Demo Pembatasan Pembelian BBM, Pertamina: Subsidi Harus Tepat Sasaran
Ilustrasi solar (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Sub Holding Commercial and Trading memastikan dan menjamin stok BBM jenis solar subsidi  aman dan penyaluran berjalan maksimal.

Disampaikan oleh Area Manager Communication Relations Regional Pertamina Kalimantan, Susanto Satria, ketersediaan stok dan penyaluran solar subsidi untuk wilayah Kalbar termasuk Kota Pontianak sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas.

Selain itu juga sudah dilakukan penambahan suplai ke sejumlah SPBU agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Pertamina terus menyalurkan BBM solar subsidi ke SPBU yang ada di Kota Pontianak setiap hari sesuai kuota yang sudah ditetapkan dan tidak ada pengurangan, salah satunya di SPBU 6478118 yang sudah dilakukan penambahan suplai sebesar 22 persen dari kebutuhan sebelumnya," ungkapnya, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga: Tangkap Sindikat Penimbun Solar Bersubsidi di SPBU Telukbetung Utara, Polisi Bongkar Modusnya

Menanggapi unjuk rasa sopir truk di Pontianak yang menuntut dihapusnya pembatasan pembelian, Satria menjelaskan bahwa Pertamina menjalankan aturan terkait jumlah pembelian solar kepada setiap kendaraan berdasar pada ketetapan BPH Migas.

"Aturan ini dijalankan agar solar subsidi dapat disalurkan dan dinikmati kepada kendaraan yang berhak, tepat sasaran," katanya.

Selain itu, Pertamina akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat, khususnya solar subsidi.

Ditambah lagi, pihaknya juga akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak menikmatinya.

Untuk penyaluran solar subsidi, Pertamina mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014. Sedangkan besaran untuk pengisian BBM Solar Subsidi sesuai aturan BPH migas SK 04/P3JBT/BPH Migas/BPH/2020 bahwa untuk armada roda enam maksimal 80 liter, roda empat maksimal 60 liter, dan roda enam keatas maksimal 200 liter, katanya.

Baca Juga: Plt Wali Kota Bandung Minta Pertamina Lebih Selektif Dalam Salurkan BBM Bersubsidi

Untuk memastikan pengguna yang berhak atas solar subsidi dapat dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi tersebut.

"Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna BBM subsidi itu akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek dan spesifikasi kendaraannya. Untuk pelaku industri tambang, perkebunan, harus menggunakan BBM nonsubsidi,” kata Satria.

Dia menambahkan, Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan solar subsidi agar tepat sasaran.

Jika ada Indikasi penyalahgunaan solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.

Untuk informasi terkait seluruh produk dan layanan Pertamina, ataupun jika Ingin memberikan informasi terkait solar subsidi di lapangan, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 atau mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI