Suara.com - Belum ditemukan kenaikan harga tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) di dua Terminal Terpadu Pulogebang dan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Menurut Kepala Terminal Pulogebang, Bernard Pasaribu, kenaikan harga tiket bar diizinkan dilakukan oleh para perusahaan otobus (PO) saat pemerintah resmi mengumumkan mudik Idul Fitri.
"Untuk saat ini belum ada kenaikan harga tiket. Nanti saat pengumuman mudik Lebaran sudah disampaikan oleh Pemerintah, baru diperkenankan untuk menaikan tiket," kata dia, Sabtu (9/4/2022).
Harga tiket bus naik, biasanya terjadi jelang mudik Idul Fitri. Bernard menyebut, pemerintah juga bisa menetapkan batas harga tiket tertinggi meski hanya untuk kelas ekonomi.
Baca Juga: Dear Pemudik, Polisi Buka Layanan Tempat Penitipan Kendaraan di Bogor
"Sebenarnya yang diatur pemerintah hanya (tarif batas) bus kelas ekonomi. Kenaikan tarif batas bus ditentukan oleh Kementrian Perhubungan karena jarak antar kota antar provinsi," ungkap dia.
Secara terpisah, Kepala Terminal Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni mengatakan, kenaikan harga tiket bus memang tidak ditentukan terminal meski ia tidak menampik harga tiket berpotensi naik.
"Kalau kenaikan sih pasti ada, tapi kita belum tahu kenaikan nya batasan nya nanti seperti apa. Sampai saat ini kita belum mengetahui," ujar dia.
Peningkatan jumlah penumpang menurutnya memiliki kaitan besar dengan harga tiket. Namun, saat ini belum ada kenaikan harga tiket di terminal terkait.
"Kenaikan jumlah penumpang angkutan Lebaran itu biasanya yang sangat signifikan terjadi di H-3 H-4," ujar Yulza.
Baca Juga: 2.680 Kursi Kereta Api untuk Mudik Lebaran di Sumut Terjual