Perkuat Jaringan Kerja Sama Perdagangan Internasional, Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8

Jum'at, 08 April 2022 | 19:01 WIB
Perkuat Jaringan Kerja Sama Perdagangan Internasional, Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8
Ilustrasi salah satu kegiatan Bea Cukai. (Dok: Bea Cukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebagai instansi kepabeanan yang mengemban fungsi fasilitator perdagangan, Bea Cukai berharap, implementasi aturan ini dapat memperlancar jalannya pelayanan dan aktivitas perdagangan internasional dan membuka jaringan kerja sama perdagangan Indonesia yang lebih luas, khususnya di pasar negara anggota D-8," ujarnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam kerangka PTA D-8 dapat menghubungi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, serta dapat membaca aturan secara utuh pada tautan bit.ly/PMK203-2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI