kemenaker

Menaker Ida Fauziyah: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Jum'at, 08 April 2022 | 16:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (8/2/2022). (Iman Firmansyah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat kebijakan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemnaker nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April lalu dan berisi tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 bagi pekerja atau buruh yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mengenai pembayaran THR di tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

“THR merupakan kebutuhan bagi pekerja maupun buruh dalam memperingati Hari Raya dan juga merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan. THR keagamaan merupakan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ucap Menaker Ida dalam Konferensi Pers secara virtual, Jumat (8/2/2022).

Baca Juga: Agar Warga Tak Memaksakan Mudik Pakai Sepeda Motor, Kemenhub Gelar Layanan Bus Gratis

Menurutnya, pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan pembatasan kegiatan usaha telah berdampak pada sektor ketenagakerjaan termasuk sistem kerja pengupahan THR pada tahun lalu.

Namun kini dengan normalisasi aktivitas masyarakat ditambah Kemnaker yang semakin memperkuat kelangsungan pekerjaan dan menurunnya tingkat pengangguran seharusnya perusahaan sudah bisa memberikan hak termasuk pembayaran THR pada para pekerja dan buruh.

Selain itu, Kemnaker juga menghadirkan Posko THR Keagamaan tahun 2022. Posko ini didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum saat pelaksanaan pembayaran THR dimana posko ini melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker.

“Pelayanan konsultasi ini dapat dimanfaatkan secara daring mulai hari ini sampai 8 Mei 2022 di poskothr.kemnaker.go.id,” ucap Menaker Ida.

“Keberadaan posko THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar THR bisa dibayarkan sesuai demgan ketentuan yang ada dan dapat berjalan sesuai mekanisme serta mencapai kesepakatan yang memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga: Resign 1 Bulan Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Begini Ketentuannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI