Suara.com - Salah satu terdakwa kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi resmi mendapatkan vonis bebas. Fakhri tidak lain adalah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.
“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” tulis putusan MA dikutip pada Jumat (8/4/2022).
Berkaitan dengan keputusan ini Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro berujar, dengan putusan ini maka putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding menjadi tidak berlaku.
“Sehingga pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.
Dua anggota majelis hakim yakni Desnayeti dan Soesilo jadi dua sosok yang mengambil putusan ini. Sedangkan menurut hakim Agus Yunianto, Fakhri terbukti bersalah dan terbukti melakukan korupsi.
Jauh sebelumnya, saat di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara. Kemudian di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Fakhri.
Namun, dua putusan itu berakhir nihil usai MA memutuskan bahwa Fakhri bebas di persidangan tingkat kasasi.
Alasan Desnayeti dan anggota Soesilo membebaskan Fakhri karena berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP).
Kronologi Kasus Korupsi Jiwasraya
Baca Juga: Dirut BEI Inarno Djajadi Dicecar DPR soal Goreng Menggoreng Saham
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2008 silam, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo saat itu diketahui menemui Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti Agri Resources sekaligus Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Heru Hidayat.