Lindungi Masyarakat dari Gagal Panen, Kementan Sarankan Petani di Padang Ikut Asuransi Pertanian

Kamis, 07 April 2022 | 19:29 WIB
Lindungi Masyarakat dari Gagal Panen, Kementan Sarankan Petani di Padang Ikut Asuransi Pertanian
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok: Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perlindungan bagi masyarakat agar tak gagal panen dinilai sangat penting. Untuk itulah, Kementerian Pertanian (Kementan) minta kepada petani di Kota Padang, Sumatera Barat untuk mengikuti Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak menampik jika pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim.

"Harus ada program perlindungan bagi petani. AUTP ini diluncurkan dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT maupun perubahan iklim," katanya.

AUTP akan mengantisipasi kerugian yang timbul akibat kekeringan yang terjadi di atas areal sawah petani seluas 12 hektare di Padang.

Baca Juga: Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Kabupaten Bima, Kementan Realisasikan Program Jalan Usaha Tani

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen.

"Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi," ujar Ali.

Menurut Ali, pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektare per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budi daya pertaniannya ketika mengalami gagal panen.

"Dengan program ini kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya," ujar Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, kata Indah, petani harus tergabung dalam kelompok tani.

Baca Juga: BPS Sebut Nilai Tukar Petani Maret 2022 Naik 0,42%

"Kemudian petani membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektare dari total premi Rp180 ribu per musim per hektare. Sisanya sebesar Rp144 ribu per musim per hektare disubsidi oleh pemerintah melalui APBN," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI