Perkiraan Biaya Layanan BCA Setelah PPN 11 Persen, Ini Harga yang Akan Naik

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 07 April 2022 | 14:13 WIB
Perkiraan Biaya Layanan BCA Setelah PPN 11 Persen, Ini Harga yang Akan Naik
Ilustrasi BCA (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank swasta terbesar di Indonesia BCA sudah mengumumkan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022. Biaya layanan BCA pasca PPN 11 persen pun ikut mengalami kenaikan. 

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

Pemberlakukan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga membuat harga di sejumlah sektor naik. Dalam website resminya BCA telah mengumumkan akan mendukung peraturan baru ini. 

Adapun, jenis-jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB).

Produk Wealth Management BCA yang terkena PPN 11 persen:

1. Reksa Dana

Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya).

Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana.

2. Surat Berharga

Baca Juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen, Harga Mobil Mitsubishi Ikut Terkerek Naik

Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder.Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI