Suara.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dari Ikatan Dokter Indonesa (IDI) adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi pembina kode etik kedokteran. Tugas MKEK IDI antara lain adalah memeriksa, menyidangkan, membuat putusan setiap konflik etik.
MKEK IDI beberapa waktu lalu bersuara terkait pemecatan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Lembaga ini adalah yang mengeluarkan rekomendasi terkait pemecatan Terawan dengan alasan metode cuci otak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat bersama DPR, Senin (4/4/2022), MKEK IDI menduga para pembimbing Terawan di jenjang doktoral Universitas Hasanuddin menerima tekanan agar meluluskan disertasi berisi metode cuci otak pada 2016 silam.
MKEK IDI yakin sebenarnya para pembimbing mengetahui kekurangan terapi cuci otak itu. Namun, tekanan eksternal memaksa mereka memberikan kelulusan meski dengan penelitian yang tidak semestinya.
Dilansir dari website resmi MKEK IDI, lembaga ini dibentuk secara khusus di tingkat pusat, wilayah dan cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.
Tugas MKEK melalui divisi kemahkamahan sesuai yurisdiksinya sebagai lembaga etika yang memeriksa, menyidangkan, membuat putusan setiap konflik etikolegal yang berpotensi sengketa medik di antara perangkat dan jajaran IDI dan setiap sengketa medik antara dokter pengadunya yang belum atau tidak ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Tugas MKEK IDI adalah sebagai berikut.
1. Melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua keputusan yang ditetapkan muktamar.
2. Melakukan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian dalam pelaksanaan etik kedokteran, termasuk perbuatan anggota yang melanggar kehormatan dan tradisiluhur kedokteran.
3. Memperjuangkan agar etik kedokteran dapat ditegakkan di Indonesia.
Baca Juga: Profil Ilham Oetama Marsis, Mantan Ketua Umum IDI
4. Memberikan usul dan saran diminta atau tidak diminta kepada pengurus besar,
pengurus wilayah dan pengurus cabang, serta kepada Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
5. Membina hubungan baik dengan majelis atau instansi yang berhubungan dengan etik profesi, baik pemerintah maupun organisasi profesi lain.
6. Bertanggung jawab kepada muktamar, musyawarah wilayah dan musyawarah cabang.
Demikian penjelasan mengenai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesa (IDI).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni