Negara Bisa Raup Rp 1 Triliun dari Pajak Kripto Setiap Tahun

Rabu, 06 April 2022 | 14:36 WIB
Negara Bisa Raup Rp 1 Triliun dari Pajak Kripto Setiap Tahun
ilustrasi koin kripto. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan baru saja merilis aturan pengenaan pajak kripto dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang.

Pajak yang ditarik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto yang dirilis hari, Selasa (5/4/2022).

Sesuai aturan setiap transaksi dari kripto akan dikenakan PPN. Tarif sebesar 1 persen dari tarif PPN (11 persen) atau 0,1 persen kemudian dikali dengan nilai transaksi jika melalui perdagangan fisik, serta tarif 2 persen dari tarif PPN 11 persen atau 0,2 persen dikali dengan nilai transaksi jika melalui bukan pedagang fisik.

Baca Juga: Mulai Berlaku 1 Mei 2022, Ini Aturan Lengkap Pajak Aset Kripto di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun optimistis bahwa dengan adanya tarif pajak kripto ini bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung menjelaskan jika rata-rata transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp850 triliun per tahun, tentu pajak yang dihasilkan bisa mencapai Rp1 triliun.

"Total transaksi kripto ini sekitar Rp850 triliun, berarti ya coba dikali 0,2 persen deh, jadi sekitar Rp1 triliun," kata Bonarsius secara vertikal, Rabu (6/4/2022).

Sementara itu, Kasubdit Humas DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa perkiraan yang disampaikan Bonarsius tersebut mengacu pada nilai transaksi tahun sebelumnya dimana belum diterapkan pajak untuk kripto.

Adapun untuk potensi penerimaan tahun ini akan bergantung pada realisasi nilai transaksinya.

Baca Juga: Setengah Pemilik Kripto Pemain Baru, Terbanyak dari Brasil dan Indonesia

"Jadi jumlahnya bisa naik turun, ini sangat bergantung pada actual transaksinya seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat hingga Februari 2022 transaksi aset kripto di tanah air mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan mencapai 12,4 juta.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa perkembangan aset kripto di Indonesia sangat berkembang pesat.

"Hingga Februari 2022 transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 triliun," ungkap Wisnu saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (24/3/2022).

Puncaknya kata dia pada tahun 2021 lalu dimana jumlah transaksi aset kripto meningkat drastis sebesar 1.222,84 persen

"Mengalami peningkatan yang sangat pesat, di mana pada tahun 2020 hanya transaksinya Rp64,9 juta kemudian meningkat pada 2021 mencapai Rp859,4 triliun," ungkapnya.

Begitu juga dari sisi pelanggan juga mengalami kenaikan yang cukup tinggi dari 11,2 juta pelanggan menjadi 12,4 juta pelanggan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI