Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan, PPATK saat ini sudah membekukan aset kripto milik Indra Kenz senilai Rp38 miliar yang berada di luar negeri.
Ia menjelaskan, aset milik Indra itu menggunakan identitas orang lain diduga demi menghindari hukum dan kemungkinan masih ada aset lain yang belum terungkap.
“Kami masih mengerjakan dan kita komunikasi terus dengan teman-teman kepolisian,” ujar Ivan dikutip dari Blockchainmedia.
Ia melanjutkan, Indra Kenz bahkan sempat mengalihkan aset miliknya ke berbagai akun lain yang diklaim milik orang yang berbeda.Ia menyebutkan, PPATK telah mengetahui dan menyampaikan hal itu kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Fakarich dan Indra Kenz Punya Hubungan Bisnis
“Sudah dibekukan juga,” kata dia.
Bahkan, PPATK juga sudah menelusuri dan mendalami kasus Indra Kenz guna mengetahui pola-pola kejahatan serupa.
“PPATK sudah turun ke PJK (penyedia jasa keuangan) yang bersangkutan,” imbuh dia.
Untuk diketahui, Indra Kenz saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah aset fisik milik Indra bernilai total Rp55 miliar.
Baca Juga: Terbongkar! Fakarich Dan Indra Kenz Punya Gurita Bisnis Bersama, Namanya PT Disotiv Citra Digital
Dalam perkara ini, Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).