Suara.com - Salah satu calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar turut membahas, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan.
"Terkait dengan penyusunan RUU PPSK OJK bukan lembaga berwenang proses langsung penyusunan legislasi tapi tentunya siap jadi narsum inti untuk beri masukan dalam berbagai hal," kata Mahendra dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test, Rabu (6/4/2022)
Lebih jauh, menurutnya, dibutuhkan peningkatan efektivitas kepemimpinan OJK, penguatan struktur industri keuangan non bank dan pasar modal, pelayanan satu pintu, peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
Selain itu, perlu penguatan kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan regulator dan lembaga lain dan sinergi penuh dengan pemerintah, DPR serta lembaga negara.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Asuransi Itu Proteksi, Bukan Investasi
Menurut Mahesa, UU ini sangat dibutuhkan demi mencapai tujuan dari OJK. Lantaran OJK tidak hanya bisa menggunakan aturan internal dalam menjalankan aksinya.
"Beberapa butir perlu penyesuaian di tingkat UU, dan kami berpandangan ruangnya dan perlu persetujuan pembuatan UU yang diakui dalam bentuk omnibus law," paparnya.
Salah satu yang bisa masuk dalam UU tersebut yaitu pasar karbon yang menurutnya sejalan dengan rencana pemerintah yang berupaya mengantisipasi perubahan iklim.
"Masih ada agenda belum diselesaikan terkait berlakunya pasar karbon yang harus dirumuskan dengan baik dan salah satu kemungkinan bisa ditampung di RUU PPSK," pungkasnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu! Ini 11 Daftar Investasi Bodong Versi OJK dan Cara Mengenalinya