14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu, Kripto Ikut Dikenakan PPN dan PPh

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 06 April 2022 | 12:39 WIB
14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu, Kripto Ikut Dikenakan PPN dan PPh
Kripto (Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rabu (6/4/2022), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan terbaru terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kami berharap Wajib Pajak (WP) dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ditetapkan UU HPP serta aturan turunannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor.

“Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.

Perilisan aturan tersebut diharapkan dapat memudahkan para Wajib Pajak untuk memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan UU HPP. Salah satunya, yang melakukan perdagangan aset kripto.

Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan," tulis PMK tersebut dikutip Rabu (6/4/2022).

Adapun dasar pengenaan pajak atas aset kripto adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

"Untuk memberikankepastian hukum, kesederhanaan dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto," sambung PMK tersebut.

14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu

Baca Juga: Mulai 1 Mei Perdagangan Aset Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Rincian Tarifnya

PMK ini mengatur ketentuan pajak, terutama PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hal tersebut ada kaitannya dengan kenaikan tarif PPN 11 persen yang ditetapkan pada 1 April lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI