Pemerintah Tambah Syarat Peremajaan Sawit, Kelompok Tani Wajib Lengkapi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 06 April 2022 | 08:36 WIB
Pemerintah Tambah Syarat Peremajaan Sawit, Kelompok Tani Wajib Lengkapi
Tanda buah segar perkebunan sawit di Sumsel [Suara.com/Tasmalinda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali menambah persyaratan baru dalam program peremajaan tanaman kelapa sawit yakni surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah.

"Saat ini masih ada tambahan persyaratan baru untuk mendapatkan program peremajaan sawit, yakni surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah, kelompok tani harus melengkapinya," kata Kasi Produksi dan Proteksi Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Muhammad Asri di Mukomuko, Selasa (6/4/2022).

Sebanyak dua kelompok tani di daerah ini, yakni Kelompok Tani Tandan Mas Desa Lubuk Pinang mengusulkan peremajaan sawit seluas 71,88 hektare dan Kelompok Tani Mekar Makmur Sejahtera Desa Mekar Mulya mengusulkan peremajaan sawit seluas 90,12 hektare.

Selain itu, penambahan persyaratan baru yakni tanda tangan saksi batas tanah dan surat kemitraan dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), kini surat pernyataan batas dan penguasaan fisik bidang tanah.

Baca Juga: Investor Asing Tetap Beli Saham Emiten Perkebunan, Tak Terpengaruh Kampanye Negatif Sawit

Kelompok tani yang mengusulkan program ini harus melengkapi persyaratan ini sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Sarana dan Prasarana Perkebunan.

"Tahun sebelumnya belum ada persyaratan seperti ini, karena dua kelompok ini belum menerima program ini sehingga mereka terkena persyaratan baru program ini," kata dia.

Sebelumnya, ujar dia, ada empat kelompok tani yang mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit dari Ditjen Perkebunan, yakni Kelompok Tani Sinar Abadi, Kelompok Tani Cahaya Sejahtera, dan Kelompok Tani Maju Bersama.

Namun, salah satu dari kelompok tani yakni KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading dengan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 128,28 hektare telah melakukan penandatangan kerja sama tiga pihak.

Kini dua Kelompok Tani Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 120,36 hektare, Kelompok Tani Maju Bersama Desa Sungai Lintang seluas 92,73 hektare, dan KRP harapan bersama Desa Talang Baru seluas 67, 77 hektare menandatangani kesepakatan untuk menerima program ini.

Baca Juga: Bejat, RE Tega Perkosa Adik Kandungnya Lantas Meninggalkannya Seorang Diri di Area Kebun Sawit Sungai Ambawang

Setelah tiga kelompok tani ini menandatangani kesepakatan untuk menerima program peremajaan tanaman kelapa sawit, ia mengatakan, kelompok tani menunggu penyaluran dana untuk melaksanakan program ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI