Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengenakan pajak kepada pemberi layanan pinjaman (lender) melalui layanan teknologi finansial (Fintech) atau pinjaman online (pinjol).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggara Teknologi Finansial. Dimana aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2022.
Dalam pasal 3 beleid itu disebutkan pemberi pinjaman (lender) dalam negeri yang menerima penghasilan bunga atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah akan dikenakan Pajak penghasilan (PPh) pasal 23. Sementara lender dari luar negeri akan dikenakan PPh pasal 26.
Ada pun besaran tarifnya sebagai berikut:
Baca Juga: Gila! 95 Persen Pinjol di Indonesia Ternyata Ilegal
PPh pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto
PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga.
"Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (platform) ditunjuk untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan," tulis aturan tersebut dikutip Rabu (6/4/2022).
Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPh terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Sekedar informasi, platform pinjol adalah lembaga penyedia layanan digital yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower). Lembaga ini menerima pendapatan dalam bentuk komisi atas jasa 'makcoblang' itu.
Baca Juga: 5 Modus Penipuan di Media Sosial, Jangan Sampai Jadi Korban!
Sementara itu, hingga saat ini ada 103 pinjol yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).