Suara.com - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 8,8 tenaga kerja dalam waktu dekat ini.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, tenaga kerja yang berhak mendapatkan BSU memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
"Program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp3,5 juta," kata Menko Airlangga seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (5/4/2022).
Airlangga memaparkan, nantinya pekerja yang mendapatkan program BSU ini akan menerima uang sebesar Rp 1 juta dan anggaran yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun.
Baca Juga: Kemnaker Sebut Program BSU Berhasil Tekan Angka PHK
"Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," katanya.
Selain itu, kata Menko Airlangga, pemerintah juga berencana untuk memberikan bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Presiden (Banpres) kepada pelaku UMKM sebesar Rp 600 ribu per penerima.
"Tadi juga ada usulan dari Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan. Besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKL WT dan sasarannya 12 juta penerima," katanya.