Dua Perusahaan di Marunda Kena Sanksi Karena Terbukti Cemari Lingkungan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 05 April 2022 | 14:05 WIB
Dua Perusahaan di Marunda Kena Sanksi Karena Terbukti Cemari Lingkungan
Lokasi bongkar muat batu bara yang jaraknya tak jauh dari tempat tinggal warga di Rusunawa Marunda. [Suarajakarta.id/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua perusahaan bongkar muat barang curah di Marunda, yakni PT HSD dan PT PBI  resmi dijatuhi sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta  karena terbukti mencemari lingkungan.

"Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ia mengatakan, dua perusahaan itu dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yakni melakukan program pengendalian pencemaran lingkungan.

Mereka terbukti tidak melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan sehingga menyebabkan pencemaran.

Baca Juga: Anies Kucurkan Dana Hibah Rp352 Miliar Buat Ormas Keagamaan, PWNU DKI Terima Paling Banyak

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.

Sedangkan sanksi kepada PT PBI diatur dalam SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang diserahkan pada Selasa ini.

"Kami akan awasi perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari," ucapnya.

Asep menegaskan jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya yaitu pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.

Baca Juga: Penjualan Tiket Mudik Lebaran 2022 Mulai Dibuka, Damri Bakal Kerahkan 460 Bus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI