Aturan Baru Naik Kereta Api Tidak Perlu Tes COVID-19, Begini Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 05 April 2022 | 13:07 WIB
Aturan Baru Naik Kereta Api Tidak Perlu Tes COVID-19, Begini Syarat Lengkapnya
PT KAI Divre I Sumut menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket kereta api. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia resmi memberlakukan aturan baru untuk naik Kereta Api (KA) jarak jauh  dalam menyambut masa angkutan Lebaran 1443 H, yaitu terkait vaksinasi pelanggan.

Disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti, pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses naik gerbong kereta (boarding).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 4 April 2022.

Adapun persyaratan terbarunya, penumpang yang sudah divaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif  identifikasi (screening) COVID-19

Bagi penumpang yang divaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Sementara, penumpang yang divaksin pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam:

Sementara bagi penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis maka diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib divaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Aida.

Baca Juga: Mudik ke Garut Bisa Naik Kereta Api, Begini Cara Pesan Tiketnya

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI