BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin Paspor, Badan Usaha dan Hak CIpta

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 05 April 2022 | 09:44 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin Paspor, Badan Usaha dan Hak CIpta
Permohonan pembuatan paspor di Imigrasi Malang [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan dikabarkan akan menjadi syarat permohonan pembuatan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha dalam waktu dekat.

Hal ini hingga kini disiapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana pemerintah yang memiliki target 98 persen masyarakat Indonesia terdaftar sebagai anggota kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). 

Demi mengejar target ini, sejumlah Kementerian dituntut membuat program yang membantu meningkatkan jumlah peserta program JKN-KIS.

Salah satu yang kini sudah terlaksana adalah Kementerian ATR/BPN yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan transaksi tanah.

Baca Juga: Yasonna Laoly: IDI Lebih Bagus Konsentrasi Penguatan dan Perbaikan Kualitas Dokter, Izin Praktik Tugas Negara

"Kami akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kemenkumham untuk dapat membentuk regulasi sebagai bentuk konkrit Instruksi Presiden tersebut,” ujar Menkumham Yasona pada keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2022).

Dalam kesempatan itu ia juga menuturkan, optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bentuk kerja sama guna memastikan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.

Ia berharap, optimalisasi Program JKN-KIS sejalan dengan peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, mulai dari fasilitas, pelayanan, serta kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan.

"Pada prinsipnya Kami mendukung semua inovasi dan optimalisasi yang dilakukan," kata dia.

Ia menegaskan, saat ini diskriminasi pelayanan harus dihapus karena semua lapisan masyarakat memiliki hak dan akses kesehatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Yasonna Laoly Ingin Satukan UU Praktik Kedokteran dan Pendidikan Dokter, Tak Ada Lagi Peran IDI?

Peningkatan jaminan kesehatan tersebut di dasari oleh terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI